Koreksi Pasal 93
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Kepautusan PRESIDEN ini dikenakan tindakan administratif atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
