Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Kepautusan PRESIDEN ini dikenakan tindakan administratif atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Koreksi Anda