Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Pembayaran langganan listrik, telepon, gas, dan air dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan DIK/SKO/SPP yang bersangkutan dan kontrak yang dibuat Departemen Pertahanan Keamanan dengan : a.Perum Listrik Negara (PLN) sepanjang mengenai langganan listrik; b.Perum Telekomunikasi sepanjang mengenai langganan telepon; c.Perusahaan Gas Negara sepanjang mengenai langganan gas; d.Perusahaan Listrik bukan PLN setempat sepanjang mengenai langganan listrik bukan PLN; e.Perusahaan Air Minum setempat sepanjang mengenai langganan air; (2)Pelaksanaan pembayaran dan perhitungan dengan perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya disesuaikan dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Koreksi Anda