Koreksi Pasal 89
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Untuk penyaluran minyak (bahan bakar dan pelumas) kepada Departemen Pertahanan Keamanan dibuat Surat Perintah Penyerahan Induk (DO Induk) yang ditetapkan bersama oleh Dpeartemen Pertahanan Keamanan dan PERTAMINA dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut;
(2)Do Induk minyak dibagi untuk 4 (empat) triwulan yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan Departemen Pertahanan Keamanan dalam triwulan bersangkutan;
(3)Pembayaran harga minyak (bahan bakar dan pelumas) yang disalurkan oleh PERTAMINA kepada Departemen Pertahanan Keamanan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan DIK/SKO/SPP yang bersangkutan dalam batas anggaran yang tersedia untuk keperluan tersebut. Pembayaran tersebut dilakukan pada tiap triwulan dan besarnya sesuai dengan harga minyak (bahan bakar dan pelumas) untuk triwulan bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
(4)PERTAMINA setiap akhir triwulan segera menyampaikan kegpada Departemen Pertahanan Keamanan tanda bukti penyerahan minyak (bahan bakar dan pelumas) kepada Kantor/Satuan Kerja dalam lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan mengenai masa triwulan yang bersangkutan untuk diadakan perhitungan seperlunya;
(5)
a.Pembayaran dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan sekaligus dilakukan pemotongan sebagai bagian dari penerimaan Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas Alam yang harus disetorkan oleh PERTAMINA;
b.PERTAMINA memperhitungkan pembayaran tersebut dari Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Alam yang harus disetorkannya.
Koreksi Anda
