Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Penyaluran pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Departemen Pertahanan Keamanan dilakukan melalui rekening Departemen Pertahanan Keamanan pada Bank INDONESIA; (2)Menteri Keuangan membuat rekening Departemen Pertahanan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan atas usul Menteri Pertahanan Keamanan MENETAPKAN Pejabat Departemen Pertahanan Keamanan yang berwenang untuk melakukan disposisi/penarikan atas rekening tersebut; (3)Penyediaan dana untuk rekening Departemen Pertahanan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur secara berkala oleh Menteri Keuangan dan pengisian dananya dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Direktorat Jenderal Anggaran; (4)Penggunaan dana rekening Departemen Pertahanan Keamanan tersebut dilaksanakan sesuai dengan DIK/ DIP yang bersangkutan;
Koreksi Anda