Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Kepada petugas pelaksana proyek pembangunan diberikan honorarium dengan jumlah yang disetujui oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sedangkan uang lembur diberikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2)Pegawai Negeri yang mengelola beberapa proyek hanya berhak untuk mendapat honorarium dari satu proyek; (3)Untuk perjalanan dinas di dalam neeri dan ke luar negeri oleh Pegawai Negeri dan petugas yang bekerja pada proyek pembangunan diberlakukan peraturan tentang perjalan dinas yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasl 59, Pasal 60 dan Pasal 61; (4)Uang lembur, honorarium panitia atau tim dan tunjangan ikatan dinas dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam batas-batas anggaran yang tersedia dalam DIP untuk masing-masing proyek yang bersangkutan.
Koreksi Anda