Koreksi Pasal 82
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Biaya Rupiah untuk Proyek yang mendapat bantuan proyek, bantuan teknik, dan/atau bantuan luar negeri lainnya yang disediakan atas beban Anggaran Pembangunan, dicantumkan dalam DIP yang bersangkutan;
(2)Prosedur dan penatausahaan untuk pelaksanaan bantuan proyek, bantuan teknis, dan/atau bantuan luar negeri lainnya, demikian pula pengaturan penyediaan pembiayaan rupiah diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangun an Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
