Koreksi Pasal 80
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Proyek-proyek bantuan untuk pembangunan daerah serta proyek-proyek tertentu dapat ditetapkan dengan Instruksi PRESIDEN;
(2)Penyaluran dana untuk proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan;
(3)Sisa anggaran pembangunan pada proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) yang terdapat pada akhir tahun anggaran dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipergunakan dalam tahun anggaran berikutnya sesuai
dengan ke tentuan Pasal 75;
(4)Sisa uang pada proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak diperlukan lagi atau yang terdapat pada akhir masa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disetorkan kembali ke Kas Negara, kevuali sisa uang proyek bantuan pembangunan desa, bantuan pembangunan Daerah Tingkat II, dan bantuan pembangunan Daerah Tingkat I.
Koreksi Anda
