Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Perubahan/pergeseran biaya dalam DIP yang mempunyai pagu sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk proyek-proyek fisik yang berdiri sendri dan dengan target yang dapat diukur, diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah Depar temen/Lembaga/Direktorat Jenderal yang bersangkut an dan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sepanjang tidak menyangkut DIP yang mendapat bantuan proyek atau yang tidak akan berakibat : a.perubahan/pergantian target; b.adanya keperluan tambahan dana untuk DIP yang bersangkutan; c.adanya tambahan biaya untuk gaji/upah, honorarium dan perjalanan dinas; d.pencairan dana yang menurut catatan dalam DIP penggunaannya memerlukan persetujuan dari Menteri atau pejabat yang ditetapkan dalam DIP tersebut; e.kenaikan standar/norma/tarip menurut peraturan yang berlaku. (2)Penentuan proyek-proyek fisik yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Pembangunan Nasional; (3)Perubahan/pergeseran biaya dalam batas yang disediakan dalam satu DIP untuk proyek-proyek yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diputuskan oleh : a.Pemimpin Proyek untuk : (i) Perubahan berupa penurunan volume tolok ukur yang terjadi karena adanya perubahan harga standar, sepanjang yang tidak melampaui batas biaya yang tersedia untuk keperluan itu; (ii) Pengadaan tanah yang lebih luas daripada yang tercantum dalam DIP sepanjang tidak melampaui batas biaya yang tersedia untuk keperluan itu; (iii)Perubahan sampai setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) di atas atau di bawah volume tolok ukur yang tercantum dalam DIP sepanjang tidak melampaui batas biaya yang tersedia untuk keperluan itu. b.Pemimpin Proyek dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat untuk : (i) Perubahan sampai setinggi-tingginya 15% (limabelas persen) di atas atau di bawah volume tolok ukur yang tercantum dalam DIP sepanjang tidak melampaui batas biaya yang tersedia untuk keperluan itu; (ii) Perubahan sampai setinggi-tingginya 15% (limabelas persen) di atas atau di bawah biaya untuk tolok ukur sepanjang tidak melampaui volume tolok ukur yang tercantum dalam DIP; (iii)Perubahan karena adanya kesalahan teknis administratif, baik angka maupun huruf; (iv) Perubahan KPN/KKN jika lokasi proyek nyata-nyata berada dalam suatu wilayah pembayaran KPN/KKN lain dari pada yang ditentukan dalam DIP. c.Menteri/Ketua Lembaga untuk : (i) Perubahan berupa kenaikan volume tolok ukur yang tercantum dalam DIP sepanjang tidak melampaui batas biaya yang tersedia untuk keperluan itu; (ii) Perubahan sampai setinggi-tingginya 20% (duapuluh persen) di bawah volume tolok ukur yang tercantum dalam DIP sepanjang tidak melampaui batas biaya yang tersedia untuk keperluan itu; (iii)Perubahan sampai setinggi-tingginya 20% (duapuluh persen) di atas atau di bawah biaya untuk tolok ukur yang tercantum dalam DIP sepanjang tidak melampaui volume tolok ukur yang tercantum dalam DIP; (iv) Perubahan lokasi kegiatan bagian proyek di dalam satu Propinsi. (4)Dalam perubahan/pergeseran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) dilarang mengadakan perubahan/pergeseran : a.Yang akan berkibat mengubah kualitas, volume atau harga yang telah ditetapkan dalam standar yang bersangkutan; b.Yang akan berakibat menambah biaya untuk gaji dan honorarium; c.Yang akan berakibat mengurangi dana yang disediakan untuk keperluan Bea Masuk dan Pajak; d.Dalam hal perkiraan sasaran tahunan tidak jelas diuraikan dalam DIP karena antara lain tidak dapat diukur/dihitung; e.Yang mengakibatkan penggunaan dana yang menurut catatan dalam DIP penggunaanya memerlukan persetujuan tersendiri dari Menteri Keuang an serta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Nasional; f.Yang akan menimbulkan bagian proyek/tolok ukur baru yang semula tidak tercantum dalam DIP. (5)Perubahan/pergeseran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, baru dapat dilaksanakan setelah Pemimpin Proyek memberitahukan hal tersebut kepada KPN dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran; (6)Perubahan/pergeseran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan huruf c disertai dengan penjelasan dan bahan yang lengkap diusulkan oleh Pemimpin Proyek kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan. Usul tersebut diputus kan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah diterima usul yang bersangkutan; (7)Apabila dalam jangka waktu sebagimana dimaksud dalam ayat (6) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran belum memberikan keputusan, maka pejabat tersebut segera memberitahukan hal itu kepada Pemimpin Proyek; (8)Segera setelah perubahan/pergeseran biaya dalam DIP diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam : a.ayat (1), maka : (i) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran melaporkan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; (ii) Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga/ Direktorat Jenderal melaporkan ke pada Menteri/Ketua Lembaga/Direktur Jenderal yang bersangkutan; (iii)Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaporkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan Menteri Negara Perencana an Pembangunan Nasional. b.ayat (3) huruf a, maka : Pemimpin Proyek melaporkan perubahan DIP dan PO-nya kepada Direktur Jenderal atau Pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan, Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Anggaran dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c.ayat (3) huruf b, maka : (i) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran melaporkan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Pe rencanaan Pembangunan Nasional; (ii) Pemimpin Proyek melaporkan kepada Direktur Jenderal atau pejabat setingkat Departemen/Lembaga yang membawahkan proyek tersebut serta menyampaikan tembusan laporannya kepada Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan Lembaga. d.ayat (3) huruf c, maka : (i) Menteri/Ketua Lembaga memberitahukan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; (ii) Tembusan pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Inspektur Jenderal Departemen/Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dan KPN. (9)Berdasarkan perubahan/pergeseran yang telah diselesaikan menurut ketentuan ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan huruf b, Pemimpin Proyek telah dapat melaksanakan proyek yang berangkutan sesuai perubahan/pergeseran tersebut; (10)Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) Direktur Jenderal atau Pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga menyesuaikan PO yang bersangkutan.
Koreksi Anda