Koreksi Pasal 76
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pemimpin Proyek dan Bendaharawan Proyek wajib menyelenggarakan pembukuan/pencatatan secara tertib sehingga setiap saat dapat diketahui :
a.bahwa ikatan (komitmen) yang telah dibuatnya tidak melampaui batas anggaran yang terrsedia dalam tolok ukur dan atau jenis pengeluaran;
b.jumlah uang/dana anggaran yang masih tersisa;
c.keadaan/perkembangan proyek baik fisik maupun keuangan;
d.perbandingan antara rencana dan pelaksanaannya;
e.penggunaan dana bagi pemborongan/pembelian produk si dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
