Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemimpin Proyek dan Bendaharawan Proyek wajib menyelenggarakan pembukuan/pencatatan secara tertib sehingga setiap saat dapat diketahui : a.bahwa ikatan (komitmen) yang telah dibuatnya tidak melampaui batas anggaran yang terrsedia dalam tolok ukur dan atau jenis pengeluaran; b.jumlah uang/dana anggaran yang masih tersisa; c.keadaan/perkembangan proyek baik fisik maupun keuangan; d.perbandingan antara rencana dan pelaksanaannya; e.penggunaan dana bagi pemborongan/pembelian produk si dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda