Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Apabila pada akhir tahun anggaran terdapat Sisa Anggaran Pembangunan (SIAP) yang masih diperlukan penyelesaian proyek, Departemen/Lembaga yang bersangkutan masih dapat menggunakan SIAP tersebut dalam tahun anggaran berikutnya selambatlambatnya 2 (dua) tahun anggaran berturut-turut; (2)SIAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas : a.jumlah uang dalam DIP atau SKO yang belum diterbitkan SPM-nya dalam tahun anggaran terdahulu; b.jumlah uang dalam SPM yang hingga akhir tahun anggaran terdahulu belum diuangkan; (3)Untuk pelaksanaan SIAP, DIP yang bersangkutan berlaku sebagai SKO, sedangkan untuk sisa SKO yang belum di SPM-kan diterbitkan SKO ulangan; (4)KPN dilarang melakukan pembayaran atas dasar SIAP yang telah melampaui batas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); (5)Sisa UUDP yang terdapat pada akhir tahun anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat digunakan terus hingga akhir batas masa se bagaimana dimaksud alam ayat (1) dan dipertanggungjawabkan menurut ketentuan Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32; (6)Sisa UUDP yang tidak diperlukan/tidak dipergunakan lagi untuk keperluan penyelesaian proyek yang bersangkutan dan sisa UUDP yang terdapat pada akhir masa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di setorkan kembali ke Kas Negara; (7)Pemimpin proyek dan Bendaharawan Proyek yang lama tetap menjabat sebagai Pemimpin dan Bendaharawan untuk pelaksanaan SIAP selama tidak diadakan penunjukan lain oleh Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan; (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SIAP diatur oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda