Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Apabila untuk suatu proyek disediakan biaya tak terduga, maka penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Menteri/Ketua Lembaga yang membawahkan proyek tersebut; (2)Biaya tak terduga tersebut tidak dapat digunakan untuk proyek lain selain untuk proyek yang bersangkutan.
Koreksi Anda