Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pembangunan disalurkan melalui : a.KPN/KKN; b.Perbankan. (2)Penentuan KPN/KKN yang membiayai proyek didasarkan atas efisiensi pembiayaan dengan mengutamakan tempat dari proyek dalam hubungannya dengan wilayah pembayaran dari sesuatu KPN; (3)Pemindahan pembiayaan sesuatu proyek dari satu KPN ke KPN lain hanya dapat dilaksanakan dengan izin Menteri Keuangan.
Koreksi Anda