Koreksi Pasal 70
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Pemimpin Proyek bertanggungjawab baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik untuk proyek yang dipimpinnya sesuai dengan DIP dan PO untuk proyek tersebut;
(2)Pemimpin Proyek tidak diperkenankan mengadakan ikatan yang akan membawa akibat dilampauinya batas anggaran yang tersedia dalam DIP bersangkut an;
(3)Pemimpin Proyek bertanggungjawab atas penyampaian laporan-laporan yang ditentukan dalam Keputusan PRESIDEN ini pada waktunya kepada pejabat-pejabat yang bersangkutan;
(4)Pemimpin Proyek bertanggungjawab atas penyelesaian proyek tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
