Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Pemimpin Proyek bertanggungjawab baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik untuk proyek yang dipimpinnya sesuai dengan DIP dan PO untuk proyek tersebut; (2)Pemimpin Proyek tidak diperkenankan mengadakan ikatan yang akan membawa akibat dilampauinya batas anggaran yang tersedia dalam DIP bersangkut an; (3)Pemimpin Proyek bertanggungjawab atas penyampaian laporan-laporan yang ditentukan dalam Keputusan PRESIDEN ini pada waktunya kepada pejabat-pejabat yang bersangkutan; (4)Pemimpin Proyek bertanggungjawab atas penyelesaian proyek tepat pada waktunya.
Koreksi Anda