Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Berdasarkan DIP yang telah disahkan, Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga yang membawahkan proyek menyusun Petunjuk Operasional (PO) bagi masing-masing Proyek yang memuat : a.Uraian dan perincian lebih lanjut dari DIP bersangkutan; b.Petunjuk khusus dari Pimpinan Departemen/Lembaga yang perlu diperhatikan oleh Pemimpin Proyek dalam pelaksanaan proyek yang bersangkutan. PO merupakan petunjuk pelaksanaan operasional dari Pimpinan Departemen/Lembaga dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat se tingkat pada Departemen/Lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan; (2)Departemen/Lembaga menyampaikan PO kepada : a.Pemimpin Proyek; b.Inspektorat Jenderal Departmen/Unit Pengawasan pada Lembaga; c.Sekretariat Jenderal Departemen/Lembaga; d.Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; e.Direktorat Jenderal Anggaran; f.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; g.Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.
Koreksi Anda