Koreksi Pasal 69
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Berdasarkan DIP yang telah disahkan, Direktur Jenderal atau pejabat setingkat pada Departemen/Lembaga yang membawahkan proyek menyusun Petunjuk Operasional (PO) bagi masing-masing Proyek yang memuat :
a.Uraian dan perincian lebih lanjut dari DIP bersangkutan;
b.Petunjuk khusus dari Pimpinan Departemen/Lembaga yang perlu diperhatikan oleh Pemimpin Proyek dalam pelaksanaan proyek yang bersangkutan.
PO merupakan petunjuk pelaksanaan operasional dari Pimpinan Departemen/Lembaga dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat se tingkat pada Departemen/Lembaga yang membawahkan proyek yang bersangkutan;
(2)Departemen/Lembaga menyampaikan PO kepada :
a.Pemimpin Proyek;
b.Inspektorat Jenderal Departmen/Unit Pengawasan pada Lembaga;
c.Sekretariat Jenderal Departemen/Lembaga;
d.Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
e.Direktorat Jenderal Anggaran;
f.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
g.Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.
Koreksi Anda
