Koreksi Pasal 65
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Pemberian Subsidi/perimbangan keuangan kepada Daerah Otonom dibebankan kepada Bagian Anggaran 16 (Pembiayaan dan Perhitungan);
(2)Dengan pagu (plafond/ceiling) anggaran yang disediakan untuk keperluan Subsidi/Perimbangan Ke uangan kepada Daerah Otonom serta Pendapatan Asli Daerah (PAD), tiap Daerah Otonom agar mengusahakan segala pengeluaran dapat dibiayai
sendiri;
(3)Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengusahakan inten sifikasi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga ke tergantungannya kepada subsidi dari Pusat makin berkurang;
(4)Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tiap triwulan menyampaikan laporan mengenai penggunaan Subsidi/ Perimbangan Keuangan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Tembusan laporan tersebut disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
