Koreksi Pasal 64
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Setiap perubahan/penyempurnaan organisasi dan/atau pembentukan Kantor/Satuan Kerja baru dalam lingkungan Departemen/Lembaa harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
(2)Biaya sehubungan dengan pelaksanaan perubahan organisasi Departemen/Lembaga yang mengakibatkan pergeseran anggaran mendapat persetujuan Menteri Keuangan;
(3)Biaya untuk pembentukan Kantor/Satuan Kerja baru yang mengakibatkan pergeseran anggaran dari Depar temen/Lembaga bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
