Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Setiap perubahan/penyempurnaan organisasi dan/atau pembentukan Kantor/Satuan Kerja baru dalam lingkungan Departemen/Lembaa harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; (2)Biaya sehubungan dengan pelaksanaan perubahan organisasi Departemen/Lembaga yang mengakibatkan pergeseran anggaran mendapat persetujuan Menteri Keuangan; (3)Biaya untuk pembentukan Kantor/Satuan Kerja baru yang mengakibatkan pergeseran anggaran dari Depar temen/Lembaga bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda