Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Pembukaan dan/atau peningkatan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN; (2)Pembukaan Perwakilan Departemen/Lembaga di luar negeri hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda