Koreksi Pasal 62
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Kepada pegawai yang dipindahkan dan di tempat baru tidak mendapat perumahan, diberikan uang pesangon pindah;
(2)Pembayaran uang pesangon pindah tersebut dilakukan atas dasar SKO atau DIK;
(3)Pegawai yang dipindahkan/ditempatkan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sebelum mendapatkan perumahan diizinkan tinggal di hotel tanpa makan untuk waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan;
(4)Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pedoman dan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian uang pesangon pindah.
Koreksi Anda
