Koreksi Pasal 58
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Tiap Pegawai Negeri yang akan pensiun, selambat- lambatnya 9 (sembilan) bulan sebelum mulai masa pensiun, menyampaikan surat permintaan pensiun lengkap dengan bahan-bahannya kepada Departemen/ Lembaga, Kantor, dan Satuan Kerja yang bersangkut an;
(2)Berdasarkan permintaan pendiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Departemen/Lembaga menyelesaikan surat keputusan penetapan pensiun selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum saat pensiun mulai berlaku;
(3)Dalam hal pensiun diberikan dalam rangka peremaja an pegawai, Departemen/Lembaga menyelesaikan surat keputusan penetapan pensiun selambat-lambat nya 3 (tiga) bulan sebelum saat peremajaannya mulai berlaku, baik surat permintaannya telah, belum, ataupun tidak diterima;
(4)Pembayaran pensiun tidak dapat berlaku surut lebih dari 2 (dua) tahun dalam hal terdapat kelambatan penerbitan penetapan pensiun atau sebab-sebab lain;
(5)Selambat-lambatnya pada tanggal 30 April Menteri/ Ketua Lembaga telah
MENETAPKAN/MENETAPKAN kembali pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani
surat keputusan penetapan pensiun;
(6)Selambat-lambatnya pada tanggal 30 April Menteri Keuangan atau pejabat yang dikuasakan telah MENETAPKAN kembali pejabat yang ditunjuk sebagai Bendaharawan Pensiun;
(7)Tiap Departemen/Lembaga mengadakan tata usaha pensiun agar tiap saat dapat diketahui surat keputusan yang telah diterbitkannya;
(8)Kepada pensiunan diberikan tunjangan beras dalam bentuk uang dan tunjangan anak menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55;
(9)KPN dilarang melakukan pembayaran pensiun apabila surat keputusan penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani surat keputusan pensiun, contoh (spesimen) tandatangan dan surat keputusan pensiun yang bersangkutan belum diterimanya;
Koreksi Anda
