Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Uang lembur, honorarium dan tunjangan ikatan dinas, dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam batas-batas anggaran yang tersedia dalam DIK untuk masingmasing Kantor, Satuan Kerja atau kegiatan; (2)KPN dilarang melakukan pembayaran untuk uang lembur, honorarium dan/atau tunjangan ikatan dinas melebihi jumlah yang tercantum dalam DIK yang bersangkutan.
Koreksi Anda