Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Kerja lembur hanya dilakukan untuk pekerjaan yang Mengingat sifatnya sangat penting, sangat mendesak dan penyelesaiannya tidak dapat ditangguhkan; (2)Badan Administrasi Kepegawaian Negara bersama dengan Departemen Keuangan mengusahakan keseragam an honorarium dan tunjangan ikatan dinas; (3)Ikatan dinas atas beban Anggaran Belanja Negara hanya diperkenankan : a.bagi pendidikan yang penting untuk perkembangan Negara akan tetapi yang sifatnya kurang menarik; b.bagi siswa/mahasiswa yang luar biasa kecakapannya akan tetapi tidak mampu melanjutkan pelajarannya atas biaya sendiri; apabila Departemen/Lembaga yang bersangkutan telah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Keuangan. Surat persetujuan dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, se telah mendapat persetujuan para Menteri tersebut, dinyatakan dalam surat keputusan pemberian tunjangan ikatan dinas yang bersangkutan. Surat keputusan pemberian ikatan dinas pada dasarnya hanya berlaku untuk 1 (satu) tahun; (4)Pemberian tugas belajar dalam negeri bagi Pegawai Negeri untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun, tidak diperkenankan kecuali atas persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan; (5)Pemberian darmasiswa (tugas belajar) dalam negeri bagi warga negara asing atas beban Anggaran Belanja Negara memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda