Koreksi Pasal 54
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Kepada Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya diberikan tunjangan beras dalam bentuk natura atau uang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
(2)Tunjangan beras tidak diberikan rangkap;
(3)Pemberian tunjangan beras dalam bentuk natura, di laksanakan oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) sesuai dengan surat keterangan yang diberikan oleh KPN berdasarkan daftar gaji Departemen, Lembaga, Kantor, atau Satuan Kerja yang bersangkutan;
(4)Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut pelaksana an ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Koreksi Anda
