Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Perubahan/pergeseran biaya dalam satu DIK antar perincian jenis pengeluaran/mata anggaran dalama satu jenis pengeluaran, dan antar biaya pembelian inventaris dengan biaya pemeliharaan inventaris kantor dalam satu kegiatan, diajukan oleh : a.Kepala Kantor/Satuan bersangkutan apabila meliputi satu Kantor/Satuan Kerja; b.Kepala Kantor Wilayah Departemen/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal bersangkutan apabila meliputi satu Kantor/Satuan Kerja; (2)Setelah dilakukan perubahan/pergeseran : a.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran melaporkannya kepada Menteri Keuangan; b.Kepala Kantor/Satuan Kerja/Kantor Wilayah Departemen/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang bersangkutan melaporkannya kepada Menteri /Ketua Lembaga yang membawahkannya dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Departemen/ Pimpinan Unit Pengawasan pada Lembaga bersangkutan. (3)Usul perubahan/pergeseran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan penjelasan dan bahan-bahan yang lengkap; (4)Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran memberikan keputusan mengenai usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) selambatlambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah diterimanya usul bersangkutan; (5)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran belum dapat memberikan keputusan, maka hal itu segera diberitahukan kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja atau Kepala Kantor Wilayah Departemen/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang bersangkutan. (6)Usul perubahan/pergeseran : a.yang akan berakibat mengurangi dana dari Kantor/Satuan Kerja yang lebih rendah tingkatannya; b.yang akan berakibat pergeseran dana yang tersedia untuk pembayaran langganan listrik, telepon, gas, dan air ke mata anggaran lain; c.yang akan berakibat pergeseran dana yang tersedia untuk lauk pauk ke mata anggaran lain; d.yang akan berakibat mengubah catatan dalam DIK yang bersangkutan; e.yang akan berakibat menambah biaya pemeliharaan rumah dinas dan/atau biaya pemeiharaan kendaraan bermotor; f.mengenai dana yang menurut catatan dalam DIK, penggunaannya memerlukan persetujuan tersendiri dari Menteri Keuangan atau Pejabat yang ditunjuk; g.yang menyangkut Kantor/Satuan Kerja Tingkat Pusat, Departemen atau Lembaga; h.antar jenis pengeluaran dalam satu kegiatan dan satu Kantor/Satuan Kerja; i.antar Kantor/Satuan Kerja, antar jenis pengeluaran dalam satu kegiatan, dan dalam satu DIK atau lebih; j.antar kegiatan dalam satu program; k.antar program dalam satu sub sektor; diajukan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan penilaian dan keputusan. (7)Penilaian kembali terhadap ketentuan dalam ayat (6) ini dilakukan oleh Menteri Keuangan; (8)Menteri Keuangan memberikan keputusan terhadap usul perubahan/pergeseran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterima usul yang bersangkutan yang disertai bahan-bahan yang lengkap; (9)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) Menteri Keuangan belum dapat memberikan keputusan, maka hal tersebut segera diberitahukan kepada Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan; (10)Perubahan/pergeseran biaya tidak dapat dilakukan: a.dari biaya untuk gaji dan tunjangan beras kebiaya lainnya dalam belanja pegawai; b.dari belanja pegawai ke belanja non pegawai; c.dari dana yang disediakan untuk Perwakilan Republik INDONESIA termasuk perwakilan Departemen/Lembaga di luar negeri untuk keperluan pembiayaan kegiatan, Kantor/Satuan Kerja di dalam negeri. (11)Perubahan oleh karena adanya kesalahan teknis administratif, baik angka maupun huruf, serta perubahan KPN jika lokasi Kantor/Satuan Kerja nyata-nyata berada dalam suatu wilayah pembayaran KPN lain dari pada yang ditentukan dalam DIK diputuskan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran;
Koreksi Anda