Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Apabila dalam SPJR yang dikirimkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdapat bagian/jumlah yang tidak dapat disahkan oleh KPN, maka jumlah tersebut merupakan saldo/tambahan saldo pada bendaharawan yang belum dipertanggungjawabkan; (2)Departemen/Lembaga yang bersangkutan wajib mengambil langkah-langkah seperlunya untuk penyelesai an SPJR/bagian SPJR yang tidak dapat disahkan oleh KPN tersebut.
Koreksi Anda