Koreksi Pasal 50
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Apabila dalam SPJR yang dikirimkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdapat bagian/jumlah yang tidak dapat disahkan oleh KPN, maka jumlah tersebut merupakan saldo/tambahan saldo pada bendaharawan yang belum dipertanggungjawabkan;
(2)Departemen/Lembaga yang bersangkutan wajib mengambil langkah-langkah seperlunya untuk penyelesai an SPJR/bagian SPJR yang tidak dapat disahkan oleh KPN tersebut.
Koreksi Anda
