Koreksi Pasal 49
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Berdasarkan SKO atau DIK yang telah disahkan, bendaharawan mengajukan SPPR kepada KPN dengan memperhatikan Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini;
(2)Permintaan pembayaran beban sementara disertai dengan perincian rencana pengeluaran dan keterangan yang jelas;
(3)Permintaan pembayran untuk beban tetap disertai tanda bukti yang sah, antara lain :
a.Pemberian pekerjaan (gunning);
b.Penunjukan rekanan, disertai dengan risalah pelelangan;
c.SPK bagi penunjukan rekanan/pemborong yang tidak melalui pelelangan;
d.Kontrak pelaksanaan pekerjaan/pembelian barang;
e.Kwitansi/nota/faktur;
f.Berita acara tingkat penyelesaian pekerjaan;
g.Berita acara penerimaan barang;
h.Surat keterangan bahwa barang-barang telah diterima dengan baik;
i.Surat kuasa untuk menyetor bea meterai (SKUM);
j.Berita acara pembebasan tanah yang dibuat oleh Panitia Pembebasan Tanah;
k.Akte notaris (untuk pembelian barang tidak bergerak lainnya);
l.Surat angkutan;
m.Konosemen;
n.Surat jaminan uang muka.
(4)KPN melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18
dengan memperhatikan rencana pengeluaran dalam DIK yang bersangkutan serta ketentuan dalam petunjuk pengisian DIK yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5)KPN tidak diperkenankan melakukan pembayaran, apabila :
a.permintaan pembayaran tersebut tidak lengkap;
b.permintaan pembayaran tersebut tidak sesuai dengan maksud atau melampaui jumlah dana yang disediakan dalam SKO atau DIK bersangkutan;
c.asli SKO atau DIK bersangkutan belum diterimanya.
(6)KPN dapat melakukan pembayran untuk keperluan lebih dari 1 (satu) bulan bagi pembiayaan kapal negara tidak termasuk gaji awaknya, yang oleh instansi berwenang ditugaskan untuk berlayar terus lebih dari 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
