Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Batas pembiayaan triwulan untk jenis pengeluaran adalah sebesar 25 % (duapuluh lima persen) dari jumlah dana dalam satu DIK; (2)Penyediaan biaya untuk sesuatu jenis pengeluaran yang melebihi batas pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda