Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Departemen Keuangan menyampaikan DIK yang telah disahkan kepada : a.Departemen/Lembaga untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal dan Kantor/Satuan Kerja; b.Kantor Perbendaharaan Negara; c.Badan Pemeriksa Keuangan. (2)Departemen/Lembaga menyampaikan : a.DIK yang telah disahkan kepada Direktorat Jenderal dan Kantor/Satuan Kerja; b.Rekaman DIK kepada Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada Lembaga.
Koreksi Anda