Koreksi Pasal 46
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Departemen Keuangan menyampaikan DIK yang telah disahkan kepada :
a.Departemen/Lembaga untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal dan Kantor/Satuan Kerja;
b.Kantor Perbendaharaan Negara;
c.Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)Departemen/Lembaga menyampaikan :
a.DIK yang telah disahkan kepada Direktorat Jenderal dan Kantor/Satuan Kerja;
b.Rekaman DIK kepada Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada Lembaga.
Koreksi Anda
