Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Anggaran Belanja Rutin dibagi dalam Sektor, Sub Sektor, Program, Kegiatan, dan jenis pengeluaran serta dalam Bagian Anggaran (Departemen/Lembaga); (2)Menteri/Ketua Lembaga bertanggung jawab baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik untuk kegiatan dan pengeluaran Anggaran Belanja Rutin pada Kantor/Satuan Kerja yang ada dalam lingkungan Departemen/Lembaga.
Koreksi Anda