Koreksi Pasal 44
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Anggaran Belanja Rutin dibagi dalam Sektor, Sub Sektor, Program, Kegiatan, dan jenis pengeluaran serta dalam Bagian Anggaran (Departemen/Lembaga);
(2)Menteri/Ketua Lembaga bertanggung jawab baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik untuk kegiatan dan pengeluaran Anggaran Belanja Rutin pada Kantor/Satuan Kerja yang ada dalam lingkungan Departemen/Lembaga.
Koreksi Anda
