Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Departemen Keuangan melakukan pengawasan atas penerimaan, pembukuan, dan penyetoran penerimaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 6, Pasal 9 dan Pasal 10;
(2) Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada Lembaga melakukan pemeriksaan atas penerima an anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5); ayat (6), dan ayat (7), Pasal 6, Pasal 9 dan Pasal 10.
Koreksi Anda
