Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bendaharawan penerima/penyetor berkala selambat-lambatnya pada tanggal 10 tiap bulan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Departemen/Lembaga masing-masing tentan penerimaan dan penyetoran penerimaan anggaran dalam bulan sebelumnya yang menjadi tanggungjawabnya, dan tembusannya kepada Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawasan pada Lembaga yang bersangkutan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat;
(2) Berdasarkan pertanggungjawaban yang diterimanya dari para Bendaharawan penerima/penyetor berkala dalam lingkungan Departemen/Lembaga masing-masing selambat-lambatnya pada akhir tiap bulan semua Departemen/Lembaga menyampaikan laporan bulanan kepada Departemen Keuangan mengenai penerimaan anggaran yang dilakukan bendaharawan penerima di lingkungannya dalam bulan sebelumnya sebagai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan Negara yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
