Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Departemen, Lembaga, Kantor, Satuan Kerja, Proyek dan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka usaha peningkat an penerimaan Anggaran Pendapatan Negara, menyampaikan bahan-bahan keterangan untuk keperluan perpajakan kepada Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak 9
(1) Orang atau Badan yang melakukan pemungutan atau penerimaan uang Negara menyetor seluruhnya selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah penerimaannya kepada :
a. Kantor Kas Negara (KKN) atau ke dalam rekening Kas Negara pada Bank INDONESIA, bank milik Pemerintah lainnya atau Giro Pos;
b. Rekening pada bank di luar negeri atas nama Perwakilan Republik INDONESIA diluar negeri cq. Menteri Keuangan sepanjang mengenai penerimaan anggaran diluar negeri.
(2) Bendaharawan penerima/penyetor berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyetor seluruh penerimaan anggaran yang telah dipungutnya dalam waktu-waktu yang ditentukan, sekurangkurangnya sekali seminggu;
(3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan dan Badan-badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sebagai wajib pungut sebagai pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya menyetor seluruh penerimaan pajak yang dipungutnya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(4) Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan ke Kantor Kas Negara atau kedalam rekening Kas Negara pada Bank INDONESIA, bank milik Pemerintah lainnya atau Giro Pos dengan uang tunai dan/atau cek/giro yang ditarik sendiri oleh pemungut yang bersangkutan;
(5) Wajib setor lainnya melaksanakan penyetoran ke Kantor Kas Negara atau kedalam rekening Kas Negara pada Bank INDONESIA, bank milik Pemerintah lainnya atau Giro Pos dengan uang tunai dan/atau cek/giro yang baru dapat dianggap sah setelah Kantor Kas Negara menerima nota kredit yang bersangkutan;
(6) Bendaharawan penerima/penyetoran berkala dilarang menyimpan uang dalam penguasaannya :
a. lebih dari batas waktu yang telah ditetapkan dalam ayat (2);
b. atas nama pribadi pada suatu bank/Giro Pos;
c. atas nama instansinya pada suatu bank/Giro Pos, kecuali atas izin Menteri Keuangan yang ditetapkan dengan suatu surat keputusan.
(7) Barangsiapa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) dapat dikenakan tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(8) Penerimaan anggaran dibukukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
