Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen/Lembaga MENETAPKAN kebijaksanaan untuk mengadakan pungutan dan/atau menentukan besarnya pungutan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan; (2) Departemen/Lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan atau tambahan pungutan yang tidak tercakup dalam Anggaran Pendapatan Negara; (3) Penghuni rumah dinas atau rumah negeri dikenakan pembayaran sewa rumah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan.
Koreksi Anda