Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Departemen/Lembaga yang mempunyai sumber penerimaan anggaran selambat- lambatnya pada akhir bulan April tahun anggaran bersangkutan, dengan keputusan MENETAPKAN bendaharawan yang diwajibkan menagih, menerima, dan melakukan penyetoran penerimaan anggaran;
(2) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan dan Badan-badan lain yang melakukan pembayaran untuk barang dan jasa dari belanja negara dan/atau belanja daerah ditetapkan sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya;
(3) Departemen/Lembaga :
a. mengadakan intensifikasi penerimaan anggaran yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya baik mengenai jumlahnya maupun kecepatan penyetorannya;
b. mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang Negara;
c. melakukan penuntutan/pemungutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara;
d. mendintensifkan pemungutan sewa atas penggunaan barang-barang milik Negara oleh pihak ketiga;
e. melakukan penuntutan/pemungutan denda yang telah diperjanjikan;
f. menentukan sanksi terhadap kelalaian pembayaran atas piutang-piutang Negara tersebut di atas.
(4) Menteri Keuangan MENETAPKAN barang-barang jenis tertentu milik Negara yang dapat dipergunakan oleh pihak ketiga dengan pembayaran sewa. Hasil pembayaran sewa tersebut merupakan penerimaan anggaran;
(5) Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan MENETAPKAN tarif sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan;
(6) Departemen, Lembaga, Satuan Kerja, Proyek yang tidak atau tidak sepenuhnya, lambat atau lalai dalam melakukan penyetoran ke Kas Negara atas penerimaan anggaran yang diterimanya dapat dikenakan tindakan berupa diperhitungkannya jumlah yang tidak disetor dengan jumlah dana yang tersedia dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) atau Daftar Isian Proyek (DIP) bersangkutan cq. dengan pembayaran uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (10).
Koreksi Anda
