Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengeluaran anggaran sejauh mungkin diusahakan standardisasi; (2) Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan MENETAPKAN peraturan mengenai standardisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan; (3) Harga satndar untuk pelbagai jenis barang dan kegiatan ditetapkan secara berkala. Bagian Pertama Penerimaan Anggaran
Koreksi Anda