Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengeluaran anggaran sejauh mungkin diusahakan standardisasi;
(2) Menteri/Ketua Lembaga yang bersangkutan MENETAPKAN peraturan mengenai standardisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan;
(3) Harga satndar untuk pelbagai jenis barang dan kegiatan ditetapkan secara berkala.
Bagian Pertama
Penerimaan Anggaran
Koreksi Anda
