Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan mengatur penyediaan uang untuk membiayai Anggaran Belanja Negara dalam batas-batas pelaksanaan prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berimbang;
(2) Anggaran Belanja Rutin dibiayai dari penerimaan sumber-sumber Anggaran Rutin berupa penerimaan anggaran rutin dalam negeri dan penerimaan anggar an rutin luar negeri sedangkan Anggaran Belanja Pembangunan dibiayai dari tabungan Pemerintah dan penerimaan sumber-sumber Anggaran Pembangunan berupa nilai lawan bantuan program dan bantuan proyek, bantuan teknis, serta bantuan luar negeri lainnya.
Koreksi Anda
