Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun Anggaran berlaku dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya; (2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam suatu tahun anggaran mencakup semua penerimaan dan pengeluaran anggaran yang selama tahun anggaran : a. dimasukkan dalam dan/atau dikeluarkan dari Kas Negara atau Kantor yang diserahi pekerjaan Kas Negara; b. diperhitungkan antar bagian anggaran; c. dibukukan pada rekening-rekening tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; d. diterima dan/atau dikeluarkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda