Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1961 tentang Pemulihan Ketertiban Dan Keamanan Umum
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1961 — Pemulihan Ketertiban Dan Keamanan Umum adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pemulihan Ketertiban Dan Keamanan Umum.
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1961 — Pemulihan Ketertiban Dan Keamanan Umum disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1961 — Pemulihan Ketertiban Dan Keamanan Umum saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1961 — Pemulihan Ketertiban Dan Keamanan Umum ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.