Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2017 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(i) Komite kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, bertugas mempersiapkan, merumuskan dan menyusun konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
(21 Susunan keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai berikut:
PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA
b. Wakil Ketua merangkap Anggota
c. Anggota :
a. Ketua merangkap Anggota
b. Wakil Ketua merangkap Anggota c- Sekretaris merangkap Anggota : Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
1. Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan INDONESIA;
2. Prof. Dr. Mardiasmo, S.E., AK., M.B.A.;
3. Sonny Loho, Ak., M.P.M.;
4. Dr. Binsar H. Simanjuntak, C.M.A.
: Sumiyati, Ak., M.F.M.
: Dr. Dwi Martani, C.A.,
c.P.A.
: Firmansyah N.
Nazaroedin, Ak., M.Sc.
d. Anggota .
d. Anggota Dr. Jan Hoesada, Ak., M.M.;
Yuniar Yanuar Rasyid, AK., M.M.;
Drs. Hamdani, Ak., M.M., M.Si.;
Amdi Very Dharma, Ak., M.Acc.;
Chalimah Pujihastuti,
s.E., Ak., M.A.F.LS.;
Doddy Setiadi, Ak., M.M., C.P.A.
Pasai II Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, i Bidang Hukum dan undangan, fz__ Djaman
Koreksi Anda
