Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 28 Tahun 2017 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagai berikut: a. Ketua : Direktur Jenderal merangkap Perbendaharaan, Kernenterian Anggota Keuangan. (1) {2) b. Wakil 3. (3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Konsultatif. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda