Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 28 Tahun 2017 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mempersiapkan pen)rusunan konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda