Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2017 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka mempersiapkan pen)rusunan konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
