Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2008, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 1 Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
epkumham.go
c. Anggota
:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
9. Menteri Kehutanan;
10. Menteri Pertanian;
11. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
12. Menteri Kelautan dan Perikanan;
13. Menteri Kesehatan;
14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
15. Menteri Perhubungan;
16. Menteri Pekerjaan Umum;
17. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
18. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
19. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
20. Menteri Komunikasi dan Informatika;
21. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
22. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
23. Sekretaris Kabinet;
24. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
25. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
26. Kepala Badan Pertanahan Nasional.”
epkumham.go
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Timnas PEPI dibantu oleh Kelompok Kerja yang untuk selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Pokja, dan terdiri dari:
a. Pokja Peningkatan Ekspor yang diketuai oleh Menteri Perdagangan; dan
b. Pokja Peningkatan Investasi yang diketuai oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Ketua Harian”.