Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugasnya, Pelaksana Harian Tim Nasional PPI dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Umum yang ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI. (2) Sekretaris Umum bertugas : a. melaksanakan tertib administrasi di lingkungan Tim Nasional PPI; b. membantu kelancaran pelaksanaan tugas Pelaksana Harian; dan c. mempersiapkan pertemuan dan rapat baik yang dilaksanakan oleh Kelompok Perunding, Penasehat Tim Nasional PPI, Pelaksana Harian maupun Tim Nasional PPI. (3) Keanggotaan Sekretariat Pelaksana Harian Tim Nasional PPI terdiri dari pejabat departemen/instansi Pemerintah terkait dan tenaga peneliti bidang terkait. (4) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Pelaksana Harian Tim Nasional PPI ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI.
Koreksi Anda