Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dipandang perlu, Ketua Tim Nasional PPI dapat mengangkat Tenaga Ahli bagi suatu perundingan perdagangan internasional guna memberikan saran, nasehat dan pendapat kepada Kelompok Perunding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Penasehat Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), akademisi, praktisi, asosiasi perusahaan, atau lembaga swadaya masyarakat. Pasal 11 … (3) 11 –
Koreksi Anda