Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Nasional PPI, Ketua Tim Nasional PPI dapat membentuk Kelompok Perunding bagi suatu perundingan perdagangan internasional serta MENETAPKAN tugas Kelompok Perunding tersebut.
(2) Kelompok Perunding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Tim Perunding, yang bertugas melakukan perundingan, mengamankan dan memperjuangkan posisi dan strategi suatu perundingan perdagangan internasional berdasarkan kepentingan pembangunan nasional.
b. Tim …
b. Tim Teknis Perundingan, yang bertugas menganalisa, menyiapkan dan merumuskan bahan-bahan suatu perundingan perdagangan internasional dan keperluan teknis lain yang diperlukan Tim Perunding sebagaimana dimaksud huruf a.
(3) Tim Perunding dan Tim Teknis Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Anggota Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, pejabat departemen/instansi Pemerintah terkait, tenaga ahli maupun pihak swasta terkait.
(4) Tim Perunding dan Tim Teknis Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dibawah koordinasi Ketua Kelompok Perunding.
Koreksi Anda
