Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penasehat Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertugas : a. memberikan saran, nasehat dan pendapat kepada Tim Nasional PPI terhadap kebijakan perundingan perdagangan internasional sesuai dengan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional; dan b. memberikan saran, nasehat dan pendapat kepada Kelompok Perunding, apabila yang bersangkutan ditunjuk sebagai Tenaga Ahli dalam suatu perundingan perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Koreksi Anda