Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Penasehat Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bertugas :
a. memberikan saran, nasehat dan pendapat kepada Tim Nasional PPI terhadap kebijakan perundingan perdagangan internasional sesuai dengan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional; dan
b. memberikan saran, nasehat dan pendapat kepada Kelompok Perunding, apabila yang bersangkutan ditunjuk sebagai Tenaga Ahli dalam suatu perundingan perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Koreksi Anda
