Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Harian bertugas : a. membantu Ketua Tim Nasional PPI dalam melaksanakan koordinasi dan kegiatan sehari-hari perundingan perdagangan internasional baik dalam forum multilateral, regional maupun bilateral; b. melakukan pengumpulan data, analisa, perancangan posisi, dan pelaporan perkembangan dan hasil perundingan dari setiap Kelompok Perunding; c. menyiapkan bahan dan aspek teknis penyelenggaraan sosialisasi perkembangan dan hasil perundingan perdagangan internasional; dan d. melakukan pengadministrasian dan pendokumentasian bahan-bahan dan hasil perundingan perdagangan internasional. (2) Dalam … (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pelaksana Harian bertanggung jawab langsung kepada Ketua Tim Nasional PPI.
Koreksi Anda