Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tim Nasional PPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Tim Nasional PPI melalui Ketua Tim Nasional PPI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Tim Nasional PPI secara tertulis kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan bagi suatu kebijakan perundingan perdagangan internasional.
Koreksi Anda
