Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Tim Nasional PPI dibantu oleh Tim Penasehat yang terdiri dari : a. Prof. Dr. Erman Rajagukguk SH., LL.M; b. Ketua Kamar Dagang dan Industri; c. Adolf Warouw, SH., LL.M; d. DR. Chatib Basri; e. DR. Hadi Soesastro; f. DR. Syamsul Maarif; g. DR. Djisman Simandjuntak; h. DR. Hermanto Siregar; i. DR. Rosediana Soeharto; j. Prof. Hikmahanto Yuwana; k. Zen Umar Purba SH.,LL.M; l. DR. Bustanil Arifin. (2) Penambahan, pemberhentian, dan penggantian anggota Tim Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI. Pasal 5 …
Koreksi Anda