Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Tim Nasional PPI dibantu oleh Tim Penasehat yang terdiri dari :
a. Prof. Dr. Erman Rajagukguk SH., LL.M;
b. Ketua Kamar Dagang dan Industri;
c. Adolf Warouw, SH., LL.M;
d. DR. Chatib Basri;
e. DR. Hadi Soesastro;
f. DR. Syamsul Maarif;
g. DR. Djisman Simandjuntak;
h. DR. Hermanto Siregar;
i. DR. Rosediana Soeharto;
j. Prof. Hikmahanto Yuwana;
k. Zen Umar Purba SH.,LL.M;
l. DR. Bustanil Arifin.
(2) Penambahan, pemberhentian, dan penggantian anggota Tim Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI.
Pasal 5 …
Koreksi Anda
