Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan Keanggotaan Tim Nasional PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut:
a. Pengarah …
a. Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Ketua merangkap Anggota : Menteri Perdagangan;
c. Pelaksana Harian
Ketua I merangkap Anggota : Halida Miljani;
Ketua II merangkap Anggota : Direktur Jenderal Kerjasama Per- dagangan Internasional, Departe- men Perdagangan;
Ketua III merangkap Anggota : Duta Besar RI untuk World Trade Organization (WTO) di Jenewa;
d. Anggota : 1. Direktur Jenderal Perda- gangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan;
2. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan, Departemen Perdagangan;
3. Direktur Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Departemen Luar Negeri;
4. Direktur Jenderal Hak Ke- kayaan Intelektual, Departe- men Hukum dan HAM;
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
6. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
7. Direktur …
7. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
8. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional, Departemen Keuangan;
9. Direktur Jenderal Per- hubungan Laut, Departemen Perhubungan;
10. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian;
11. Sekretaris Jenderal Departe- men Perindustrian;
12 . Sekretaris Jenderal Departe- men Pekerjaan Umum;
13. Direktur Jenderal Bina Pro- duksi Kehutanan, Departemen Kehutanan;
14. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika;
15. Sekretaris Jenderal Departe- men Kelautan dan Perikanan;
16. Sekretaris Jenderal Departe- men Energi dan Sumber Daya Mineral;
17. Kepala …
17. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
18. Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional;
19. Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan;
20. Deputi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Pendanaan Pem- bangunan;
21. Deputi Menteri Negara Ling- kungan Hidup Bidang Penaatan Lingkungan;
22. Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan;
23. Deputi Gubernur Bank INDONESIA Bidang Hukum;
24. Deputi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bidang Kerjasama Penanaman Modal;
25. Deputi …
25. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Per- undang-undangan;
26. Wakil dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Koreksi Anda
