Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 28 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Tim Nasional PPI bertugas:
a. Meningkatkan peran aktif INDONESIA dalam setiap perundingan perdagangan internasional baik dalam forum multilateral, regional maupun bilateral berdasarkan kepentingan nasional;
b. Menganalisa substansi, proses, hasil, dampak, dan aspek lain perundingan perdagangan internasional yang akan dibahas dalam suatu perundingan perdagangan internasional terhadap kepentingan nasional;
c. Mempersiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu perundingan perdagangan internasional berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya guna meningkatkan akses pasar internasional maupun pertumbuhan ekonomi nasional;
d. Merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi berdasarkan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam setiap perundingan perdagangan internasional; dan
e. Melakukan sosialisasi perkembangan dan hasil perundingan perdagangan internasional kepada instansi/lembaga terkait dan masyarakat baik melalui forum koordinasi, lokakarya, seminar maupun publikasi di media cetak dan elektronik.
Koreksi Anda
